Tuesday, November 10, 2009

Istilah bandwith

Istilah bandwidth selalu dipakai dalam penawaran paket hosting dari perusahaan hosting. Jadi apa itu bandwidth dalam dunia web hosting ? Berikut akan kami jelaskan pengertian bandwidth sehingga pengguna web hosting, terutama pelanggan kami, mengetahui dengan benar mengapa ada perhitungan bandwidth dalam setiap paket hosting kami. Ada dua definisi yang bisa digunakan untuk menjelaskan apa itu bandiwdth :
1.Bandwidth adalah besaran lalu lintas data yang diperbolehkan melalui website anda ke seluruh internet. Besaran bandwidth yang bisa disediakan perusahaan hosting ditentukan oleh koneksi jaringan mereka, baik yang melalui internal data center mereka maupun ke eksternal yaitu internet publik.
2.Bandwidth besaran transfer data yang diperbolehkan dalam suatu paket hosting. Misalnya anda memiliki halaman web sebesar 48KB, maka setiap pengunjung halaman web anda yang membuka halaman tersebut akan mengunduh/download informasi/data sebesar 48 KB ke komputer mereka. Jika ada 100 pengunjung ke halaman tersebut maka telah terjadi transfer data sebesar 4800 KB dari server dimana file anda berada ke komputer pengunjung. Jadi Bandwidth adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan besaran data yang telah ditransfer keluar dari kuota space hosting anda.

AKUNTABILITAS LAW ENFORCEMENT


Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum. Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela, adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law enforcement di negeri ini.

Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain adalah :


1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ;
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ;
3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo. Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;.
5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;.
6) Membangun tekad (komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada sosialisasi hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat.

Friday, October 23, 2009

Pembentukan Bank Tanah


Intesitas pembangunan yang semakin meningkat dan keterbatasan persediaan tanah membawa dampak semakin sulitnya memperoleh tanah untuk berbagai keperluan, melonjaknya tanah secara tidak terkendali, dan kecendrungan penggunaan tanah secara tidak teratur, terutama di daerah-daerah strategis. hal tersebut menimbulkan gagasan untuk membentuk bank tanah yang muncul pada tahun 1980-an, dan mendapat penegasan kembali dalam pernyataan Presiden bulan September yang lalu (1993-ed).....hmmm bank tanah menarik banget, pengen tahu lebih lanjut beli bukunya lah hehehe... nih judulnya :
Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi
penulis : Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH. MCL. MPA.
penerbit : Buku Kompas, Jakarta, 2005