Sabtu, 17 Oktober 2009
TATA CARA PERMOHONAN PENGESAHAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)
Pengertian :
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan Terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan Notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
2)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
3)Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
4)Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
5)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.
6)Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham.
7)Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-01.HT.01.01 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
8)Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor C-1.HT.01.01 Tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001 tentang Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN)Model I dan Dokumen Pendukung Format Isian Akta Notaris (FIAN) Model II untuk Perseroan Terbatas Tertentu.
9)Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.0101 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
10)Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-01.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 22 Januari 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
11)Keputusan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-03.HT.01.04 Tahun 2003 tanggal 5 Maret 2003 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
12)Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.01.10-03 tanggal 8 Maret 2004 tentang Berakhirnya Sistem Manual terhadap Permohonan Pengesahan Akta Pendirian, Persetujuan, dan Pelaporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
13)Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-24.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 12 Nopember 2004 tentang Petunjuk Teknis Sistem Administrasi Hukum Umum.
14)Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-26.HT.01.10 Tahun 2004 tanggal 6 Desember 2004 tentang Tata Cara Pengesahan Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
15)Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-HT.03.10-03 Tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Kewajiban Notaris Menyerahkan Disket yang memuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas kepada Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
Jenis Perseroan :
1)Non fasilitas :adalah perseroan yang didirikan tanpa menggunakan fasilitas apapun.
2)Fasilitas Penanaman Modal Asing :adalah perseroan yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal asing.
3)Fasilitas Penanaman Modal Dalam Negeri :adalah perseroan dalam rangka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
4)Persero : adalah perseroan yang dimiliki oleh Pemerintah (Badan Usaha Milik Negara/BUMN).
Persyaratan wajib :
a.Salinan akta bermeterai.
b.NPWP atas nama perseroan.
c.Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perseroan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia.
d.Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
e. Bukti Setor Modal dari Bank:
1. untuk pendirian perseroan.
2.untuk peningkatan modal.
Prosedur :
1.Seluruh proses permohonan dilakukan secara online melalui jaringan internet yang dapat diakses oleh setiap Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum dari seluruh Indonesia. Masing-masing Notaris yang terdaftar pada Sisminbakum diberikan User ID dan Password untuk menjaga keamanan selama pemrosesan.
2.Notaris dapat melakukan monitoring langsung melalui jaringan internet 24 jam, sehingga dapat mengetahui kemajuan dari pemrosesan.
3.Jika ada kesalahan dapat dilakukan perbaikan secara langsung, komunikasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Notaris dapat dilakukan melalui e-mail.
4.Pembayaran biaya permohonan dilakukan melalui Bank yang ditunjuk.
Sistem Administrasi Hukum Umum (SABH d/h Sisminbakum) merupakan suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh Departemen Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pelayanan ini terutama diberikan dalam hal pengesahan atas suatu akta Perseroan Terbatas yang dilakukan secara online yang dapat diakses pada http://www.sisminbakum.go.id/ Dalam situs ini selain sebagai sarana untuk memproses pengesahan akta Perseroan Terbatas, maka dapat pula dilihat berita-berita seputar Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya seputar sisminbakum ketentutan mengenai Perseroan Terbatas baik undang-undang maupun peraturan dan keputusan yang berlaku.
CATATAN
PERUBAHAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Kepada Yth. Notaris pengguna SABH, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka sejak pukul 00.00 WIB, tanggal 3 Juni 2009, untuk transaksi dengan Nomor Kendali 614000 dan seterusnya diberlakukan tarif transaksi yang baru, dengan rincian sebagai berikut: Selengkapnya di http://www.sisminbakum.go.id/berita/berita_utama_det.php
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Diberitahukan kepada seluruh Notaris pengguna SABH bahwa mulai sejak hari Senin Tanggal 22 Juni 2009, sudah dapat melihat Pengumuman BERITA NEGARA yang memuat NAMA PERUSAHAAN dan JENIS AKTA dengan mempergunakan menu BNRI di sebelah kanan atas atau dengan menggunakan link BNRI
PEMBAYARAN PNBP
Kepada Yth.Notaris pengguna SABH di seluruh Indonesia, bersama ini diberitahukan agar transaksi pembayaran PNBP untuk permohonan pengesahan SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan Pemberitahuan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar TIDAK dilakukan melalui ATM. Transaksi pembayaran hanya dilakukan secara tunai di bank-bank terdekat
sumber :
http://herman-notary.blogspot.com/2009/10/tata-cara-permohonan-pengesahan_215.html
notaris Herman
Sunday, October 31, 2010
Friday, October 29, 2010
11 Resep Kacang Hijau Untuk Kesembuhan

11 Resep Kacang Hijau Untuk Kesembuhan
JAKARTA, KOMPAS.com - Tak seperti sayur lain yang makin lama direbus khasiatnya akan berkurang, kacang hijau justru tak terpengaruh oleh panas. Selain mengandung berbagai vitamin, mineral, dan zat gizi lainnya, kacang hijau juga bisa membantu menyembuhkan penyakit.
Kacang hijau merupakan sumber protein nabati, vitamin (A, B1, dan C), serta beberapa mineral. Kelebihan kacang hijau adalah kecambahnya (tauge) mengandung vitamin E yang tidak ditemukan pada kacang tanah dan kedelai.
Menurut Ir I.G.A. Ari Agung M., dosen Program Studi Teknologi Pangan dan Gizi Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, kandungan gizi yang terdapat dalam 110 gram kacang hijau antara lain, 345 kalori, 22,2 gram protein, 1,2 gram lemak, dan sisanya berupa vitamin A, B1, 1,157 IU, mineral fosfor, zat besi, dan mangan.
Berbagai penyakit maupun gangguan yang bisa diatasi dengan mengasup kacang hijau antara lain beri-beri, radang ginjal, melancarkan pencernaan, tekanan darah tinggi, keracunan alkohol, pestisida, timah hitam, mengurangi gatal karena biang keringat, muntaber, menguatkan fungsi limpa dan lambung, impotensi, TBC paru-paru, jerawat, mengatasi flek hitam di wajah, dan lain-lain.
Selain itu, kacang hijau juga bisa menurunkan demam. Bahkan menurut hasil penelitian, kacang hijau adalah penurun demam terbaik bila dibandingkan dengan ramuan tradisional lainnya. Hebatnya lagi, biar direbus lama, sampai hancur, kacang hijau tetap berkhasiat, tidak terpengaruh dengan panas. Berbeda dengan kacang, sayur, buah, dan bahan ramuan tradisional lainnya yang bila direbus terlalu lama, akan menurunkan khasiat pengobatannya.
Aneka Ramuan Kacang Hijau Ada banyak macam penyakit yang bisa dibantu penyembuhannya dengan mengasup kacang hijau. Berikut ini beberapa ramuan kacang hijau yang bisa digunakan untuk mengobati berbagai penyakit. Dari berbagai sumber ramuan-ramuan ini diambil, salah satunya dari Drs. Didik Gunawan, Apt. S.U., dosen pada Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
1. Peluruh kencing
Bahan: - 30 gram kacang hijau - 30 gram daun sendok - 400 cc air - madu secukupnya
Cara Membuat : Rebus kacang hijau dengan daun sendok dalam air 400 cc. Masaklah ramuan dalam periuk tanah sampai matang. Sesudah dingin, tambahkan madu secukupnya. Minum ramuan ini secara teratur sampai kencing tidak tersendat-sendat lagi.
2. Sakit perut
Bahan: - 60 gram kacang hijau mentah - 15 biji merica - 3 gram kayu manis - 3 gram pala - 3 gram kapulaga - 3 gram cengkeh - 2 ruas jahe - 1 liter air
Cara Membuat : Rebus kacang hijau, merica, kayu manis, pala, kapulaga, cengkih, dan dua ruas jahe dengan satu liter air. Panaskan sampai larutan menjadi 1/2 liter. Setelah dingin, minumlah air rebusan tersebut.
3. Biang keringat anak-anak
Bahan: - 60 gram kacang hijau - 50 gram tanaman krokot - air secukupnya
Cara Membuat: Giling atau tumbuk kacang hijau sampai menjadi bubuk. Rebus bubuk kacang hijau bersama krokot dengan air secukupnya. Setelah matang, saring, lalu minumlah tiga kali sehari.
4. Bisul
Bahan: - 50 gram kacang merah - 50 gram kacang hijau - 50 gram kacang hitam - 2 ruas jahe - madu secukupnya
Cara Membuat : Rebus kacang merah, kacang hijau, dan kacang hitam bersama-sama. Sementara itu, jahe direbus tersendiri. Setelah itu, air rebusan jahe dicampurkan ke rebusan kacang-kacangan tersebut. Ramuan ini hanya untuk bisul yang belum matang. Kalau bisul sudah matang, harus ditambahkan lagi madu.
5. Meningkatkan gairah seksual pria
Bahan: - 30 gram kacang hijau - 2 ruas jahe - 15 gram merica - 15 gram adas - 15 gram pulosari - 15 gram kucai - 15 gram biji paria - 15 gram biji ketumbar - 600 cc jahe
Cara Membuat : Rebus kacang hijau bersama-sama jahe, merica, adas, pulosari, biji kucai, biji paria, dan biji ketumbar dengan air 600 cc. Biarkan hingga air menjadi 300 cc. Setelah dingin, minum teratur sampai terbukti khasiatnya.
6. Rambut rontok
Bahan : - segenggam kacang hijau - satu gelas belimbing air
Cara Membuat : Kacang hijau direbus dengan air. Perhatikan saat merebus jangan sampai kacangnya pecah. Setelah tampak agak matang dan tidak pecah, segera angkat wadah untuk merebus. Setelah dingin, air rebusan kacang hijau ini digunakan untuk membasahi kulit kepala sembari dipijat. Biarkan kering, baru keramas.
7. Maag
Bahan : - 1/4 kg kacang hijau - air hangat secukupnya
Cara Membuat : Kacang hijau dijemur sampai kering lalu ditumbuk sampai halus. Setelah itu, ambil satu sendok makan bubuk kacang hijau. Seduhlah dengan air hangat sebanyak satu gelas secukupnya. Setelah itu minum secara teratur sehari sekali.
8. Varises
Bahan: - segenggam kacang hijau - 2 gelas air
Cara Membuat : acang hijau direbus dengan dua gelas air. Biarkan sampai air susut kira-kira sebanyak satu gelas. Minum rebusan ini dua kali sehari, pagi dan menjelang tidur. Sementara minum ramuan tersebut, Anda juga mesti melakukan hal berikut ini.
Saat akan tidur, angkat kaki dan tempatkan di tempat yang lebih tinggi dari kepala. Diamkan selama 10 menit. Lakukan posisi seperti ini setiap hari sembari minum rebusan kacang hijau.
9. Bayi demam
Bahan: - segelas belimbing kacang hijau - satu sendok makan madu
Cara Membuat : Buatlah rebusan kacang hijau. Minumkan atau suapkan air rebusan kacang hijau pada bayi Anda sesendok demi sesendok. Sebelumnya masukkan sesendok makan madu pada kacang hijau yang telah ditaruh dalam gelas.
10. Sakit kepala
Bahan : - 1 cangkir kacang hijau - 3 gelas air
Cara Membuat: Kacang hijau dicuci lalu direbus dengan tiga gelas air sampai mendidih. Biarkan selama 15 menit. Dalam keadaan suam-suam kuku, airnya diminum dan kacangnya dimakan dua kali sehari.
11. Sariawan, beri-beri
Minumlah kacang hijau setiap pagi. Kandungan vitamin air kacang hijau mampu meningkatkan daya tahan tubuh Anda. Kehangatannya bisa menyejukkan mulut dan tenggorokan.
sumber :
@Abdi Susanto
http://health.kompas.com/index.php/read/2010/10/28/1510181/11.Resep.Kacang.Hijau.Untuk.Kesembuhan
Sunday, October 24, 2010
STATUS PERKAWINAN DAN HARTA PERKAWINAN

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan sejak tahun 1945 dan telah memiliki landasan dasar negara, yaitu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Namun, sampai sekarang pengaruh hukum Belanda masih mendominasi dalam sistem perundang-undangan nasional. Contoh yang paling konkrit adalah di dalam bidang hukum privat, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tetapi dalam rangka pembentukan hukum nasional, beberapa ketentuan di dalam KUHPerdata sudah tidak berlaku, seperti dalam bidang hukum kebendaan yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta hukum perorangan dan kekeluargaan yang telah diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Salah satu bagian yang diatur didalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tentang harta benda perkawinan. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 macam-macam harta perkawinan dibagi menjadi:
* Harta pribadi, yaitu harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
* Harta bersama (syirkah), yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami isteri selama ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Status Harta Perkawinanpun menjadi berbeda ketika adanya suatu ikatan maupun tidak adanya ikatan dengan tali perkawinan, oleh karena itu, status harta perkawinan dibagi menjadi 2, yaitu::
* Pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing karena perkawinan.
* Suami dan isteri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing, kecuali para pihak menentkan lain dalam perjanjian perkawinan.
Adapun tanggung jawab suami isteri terhadap harta perkawinan:
* Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri.
* Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya.
* Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.
* Apabila ada hutang suami atau isteri, maka dibebankan pada hartanya masing-masing. Hutang keluarga dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila masih belum mencukupi.
Status harta bersama dalam perkawinan poligami:
* Masing-masing isteri memiliki harta bersama secara terpisah dan sendiri-sendiri.
* Pemilikan harta bersamanya dihitung pada saat berlangsungnya akad nikah yang kedua, ketiga atau yang keempat.
Pembagian harta bersama:
* Jika terjadi cerai mati maka separuh dari harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.
* Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas setengah dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sedangkan pengaturan di dalam KUHPerdata menyatakan bahwa semua harta bawaan yang berasal dari bawaan suami maupun harta bawaan isteri dengan sendirinya menjadi satu kekayaan bersama yang menjadi milik bersama dari suami isteri tersebut, kecuali diadakan perjanjian perkawinan sebelum perkawinan dilangsungkan.
Perbedaan pengertian harta perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan pengertian harta perkawinan menurut KUHPerdata inilah yang membuat terjadinya pertentangan dalam kasus yang akan dibahas dalam makalah ini.
B. Pokok Permasalahan
Dari uraian
1. Bagaimana status tanah berikut rumah dan perusahaan cat milik Agustono Setiobudi dalam perkawinan menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974?
2. Apakah putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung sudah tepat?
BAB II
KASUS POSISI
Agustono Setiobudi dan Yanti Harumina Tanudjaja melangsungkan perkawinan pada tahun berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974. Pada awal perkawinan, Agustono telah berjanji secara lisan kepada Yanti untuk memberikan sebagian harta yang telah dimiliki Agustono sebelum perkawinan jika terjadi sesuatu pada perkawinan mereka. Harta tersebut berupa sebidang tanah berikut rumah yang terletak di Jalan Mayjen Panjaitan dan sebuah perusahaan pabrik cat ”Telaga Mas” berikut alat-alat perlengkapannya. Harta tersebut merupakan harta bawaan yang diperoleh Agustono dari perkawinannya dengan isteri terdahulu yang telah meninggal dunia.
Pada suatu ketika, Agustono tanpa sepengetahuan Yanti menjual harta tersebut kepada Gunawan Setyo Pranoto. Harta itu dijual untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dengan Yanti. Ternyata perkawinan Agustono dan Yanti tidak berlangsung lama, mereka bercerai dan Yanti menuntut haknya. Disinilah permasalahan mulai timbul. Yanti yang berstatus sebagai mantan isteri Agustono merasa berhak atas rumah dan perusahaan cat ”Telaga Mas” tersebut karena Agustono telah menjanjikan hal tersebut kepada Yanti sebelum perkawinan. Sedangkan Gunawan juga merasa berhak atas rumah dan perusahaan cat ”Telaga Mas” tersebut karena ia telah membelinya secara sah dari Agustono.
Pada awalnya, Mahkamah Agung menyatakan barang yang dipersengketakan adalah harta bersama Agustono dan Yanti yang diperoleh saat pernikahan mereka, meskipun pada kenyataannya harta tersebut sudah dimiliki Agustono sebelum menikah dengan Yanti. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 287 K/ SIP/ 1982 Tanggal 30 Oktober 1985 untuk melakukan sita eksekusi atas sebidang tanah berikut rumah dan perusahaan cat ”Telaga Mas” tersebut. Gunawan sebagai pihak ketiga yang telah membeli rumah dan perusahaan itu merasa dirugikan, lalu ia mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan No.30/PLW/1986/PN SBY Tanggal 29 September 1986 yang menyatakan pembatalan sita eksekusi terhadap harta yang dipersengketakan. Yanti kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kemudian Pengadilan Tinggi Surabaya mengeluarkan putusan No. 283/PDT/1988/PT SBY Tanggal 19 Desember 1988 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
BAB III
ANALISA KASUS
A. Analisa Putusan Pengadilan Tinggi
Peristiwa hukum perceraian antara Agustono dan Yanti terjadi saat Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 berlaku. Jadi dapat diasumsikan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.283/PDT/1988/PT SBY Tanggal 19 Desember 1988 tersebut seharusnya diputuskan dengan mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, khususnya mengenai harta bersama.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, ditentukan bahwa:
(1). Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2). Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di dalam suatu keluarga mungkin terdapat lebih dari satu kelompok harta.
Hal ini berbeda dengan sistem yang dianut di dalam KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata maka setelah perkawinan berlangsung terjadi harta percampuran bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, kecuali telah diadakan perjanjian kawin sebelumnya yang mengatur mengenai masalah pemisahan harta. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut KUHPerdata di dalam suatu keluarga hanya ada satu kelompok harta, yaitu harta persatuan suami isteri.
Pengadilan Tinggi Surabaya membuat putusan yang berbeda dengan putusan yang dibuat oleh Pengadilan Negeri. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yaitu:
§ Menyatakan bahwa perlawanan terhadap sita eksekutorial yang diajukan Gunawan Setyo Pranoto tidak beralasan.
§ Menyatakan Gunawan Setyo Pranoto adalah Pelawan Terbanding yang tidak benar.
§ Mempertahankan sita eksekutorial tersebut.
§ Menghukum pelawan terbanding tersebut diatas untuk membayar biaya perkara, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Berdasarkan analisa penulis, terdapat dua kemungkinan yang terjadi dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 283/PDT/1988/PT SBY Tanggal 19 Desember 1988 tersebut. Kemungkinan pertama, hakim tidak menelaah lebih jauh mengenai rumah dan perusahaan tersebut, apakah benar harta itu diperoleh selama perkawinan Agustono dan Yanti atau diperoleh sebelum pernikahan mereka. Jika harta tersebut diperoleh selama pernikahan, maka benar harta tersebut adalah harta bersama Agustono dan Yanti. Namun jika secara formil dapat dibuktikan bahwa harta tersebut diperoleh sebelum terjadi perkawinan, maka harta tersebut adalah harta bawaan Agustono. Kemungkinan kedua, Agustono tidak punya cukup bukti untuk meyakinkan hakim bahwa rumah dan perusahaan tersebut telah dimilikinya sebelum menikah dengan Yanti, sehingga hakim Mahkamah Agung pada putusan gugatan perceraian awal memutuskan rumah dan perusahaan tersebut adalah harta bersama.
Dalam putusannya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa permohonan banding Yanti menilai bahwa rumah dan perusahaan yang dipersengketakan adalah harta bersama Agustono dan Yanti, sehingga Yanti juga memiliki hak atas harta tersebut. Selanjutnya dengan memakai dasar hukum Pasal 1340 KUHPerdata, Pengadilan Tinggi Surabaya menganggap Yanti sebagai pihak ketiga yang dirugikan atas perjanjian jual beli antara Agustono dan Gunawan. Maka demi hukum, hak-hak dari Yanti tetap harus dipertahankan atas harta yang dipersengketakan.
Akibatnya, akta perjanjian yang dibuat oleh Agustono Setiobudi dan Gunawan Setyo Pranoto yang menjadikan harta yang dipersengketakan tersebut berada dalam status sita jaminan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena dibuat tanpa sepengetahuan Yanti. Hal ini didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa ”mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Hakim menilai tidak dilibatkannya Yanti dalam perjanjian merupakan sebab yang terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 1335 KUHPerdata.Sehingga akta tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi tersebut, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
§ Bagaimana pertimbangan dan dasar dari Pengadilan Tinggi Surabaya sehingga dapat menyatakan bahwa harta yang menjadi sengketa tersebut adalah harta bersama?
§ Mengapa Pengadilan Tinggi Surabaya dapat mengatakan bahwa Yanti adalah pihak ketiga yang dirugikan atas sebuah perjanjian yang dibuat antara Agustono Setyobudi dengan Gunawan Setyo Pranoto? Padahal masih belum jelas apakah Yanti adalah pihak ketiga yang berhak atas harta sengketa yang dimaksud dan ia telah dirugikan.
Dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi tersebut, maka ada beberapa hal yang harus dikoreksi, antara lain:
§ Mengenai pendapat Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menyatakan bahwa harta yang dipersengketakan adalah harta bersama. Padahal harta yang dimaksud itu diperoleh Agustono sebelum menikah dengan Yanti, sehingga harta tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai harta bersama, melainkan harta bawaan. Dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 dinyatakan dengan jelas bahwa harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Atas dasar itulah maka Agustono berhak sepenuhnya untuk berbuat apapun atas harta yang dipersoalkan itu, karena itu memang sepenuhnya harta Agustono.
§ Karena harta tersebut adalah sepenuhnya milik dari Agustono, maka perjanjian jual beli yang telah dilakukan adalah sebuah perjanjian yang sah dan memiliki kekuatan hukum, bukan seperti pendapat yang dikemukakan oleh pengadilan tinggi yang menyatakan bahwa perjanjian yang diperbuat adalah sebuah perjanjian yang dapat batal demi hukum.
§ Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan bahwa Yanti juga memiliki hak atas harta yang dipersengketakan, padahal diketahui bahwa sewaktu pernikahannya dengan Agustono, Yanti tidak membawa harta apapun. Oleh karena itu tidak ada harta bawaan yang menjadi haknya, termasuk harta yang menjadi objek sengketa ini. Maka tidak ada hak apapun dari Yanti atas harta ini.
§ Seharusnya Pengadilan Tinggi Surabaya dengan pertimbangan-pertimbangan diatas menyatakan bahwa pihak Agustono adalah pelawan yang benar, bukan sebaliknya malah menyatakan bahwa pihak Agustono adalah pelawan yang tidak benar.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari kasus diatas, yakni:
a. Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974, macam-macam harta perkawinan, yaitu:
§ Harta pribadi, adalah harta bawaan dari masing-masing suami isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
§ Harta bersama (syirkah), adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
b. Status harta perkawinan pada dasarnya tidak ada percampuran harta pribadi masing-masing karena perkawinan. Suami dan isteri berhak dan berkuasa penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas harta pribadi masing-masing. Kecuali para pihak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
c. Tanggung jawab suami isteri terhadap harta perkawinan yaitu: Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri; Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suaminya yang ada padanya; Suami isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama; dan apabila ada hutang suami atau isteri, maka dibebankan pada hartanya masing-masing, hutang keluarga dibebankan pada harta bersama, jika tidak mencukupi dibebankan pada harta suami, selanjutnya baru dibebankan pada harta isteri apabila masih belum mencukupi.
d. Dari seluruh putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi inti permasalahan adalah apakah barang yang dipersengketakan tersebut termasuk harta bersama ataukah harta bawaan? Dalam kasus posisi diketahui bahwa harta tersebut merupakan harta bawaan Agustono, dimana ia memperolehnya sebelum melangsungkan perkawinan dengan Yanti. Agustono pun hanya berjanji secara lisan kepada Yanti akan membagi harta tersebut jika pada akhirnya perkawinan mereka bermasalah. Oleh karena Agustono hanya berjanji secara lisan saja, maka janji Agustono tersebut tidak termasuk dalam perjanjian perkawinan. Dimana berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974, suatu perjanjian perkawinan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
§ Persetujuan suami isteri
§ Harus tertulis
§ Harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
§ Isi perjanjian tersebut berlaku untuk pihak ketiga, apabila pihak ketiga tersangkut.
Sehingga jelaslah bahwa harta sengketa tersebut bukan harta bersama.
B. Saran
Saran yang penulis berikan atas adanya kasus sengketa harta perkawinan ini adalah: Diperlukan adanya ketentuan yang mewajibkan adanya pencatatan harta bawaan masing-masing pihak agar status harta bawaan tersebut jelas dan pasti. Karena ketentuan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yang menentukan bahwa pemisahan secara otomatis (demi hukum) antara harta bawaan dengan harta bersama tanpa disertai dengan kewajiban untuk mengadakan pencatatan pada saat akan dilangsungkannya perkawinan atau sebelumnya dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari, terutama dalam segi pembuktian asal usul harta pada waktu pembagian harta saat perceraian.
sumber :
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/06/status-perkawinan-dan-harta-perkawinan.html
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN WASIAT SERTA HUBUNGANNYA DENGAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Dalam syariat Islam, wasiat harus dikeluarkan dalam suatu testamen yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana yang dilaksanakan dalam hukum perdata. Oleh karena itu setiap orang yang telah berumur 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat dengan mudah mewasiatkan sebagaian hartanya untuk orang lain atau untuk suatu lembaga, atau kepada ahli warisnya yang lain.pernyataan para ahli waris yang menyetujui ini harus diucapkan secara lisan atau dapat secara tertulis di hadapan dua orang saksi, atau dibuat di hadapan notaris. Dalam surat baik dibuat secara tertulis, maupun secara lisan, harus diterangkan dengan jelas dan tegas siapa-siapa saja, atau lembaga mana saja yang ditunjuk untuk menerima harta yang diwasiatkan itu.
Wasiat itu suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh seorang untuk memberi wasiat atau menerima wasiat. Oleh karena itu, orang yang memberi wasiat itu boleh saja menarik kembali wasiat yang dinyatakan, baik itu wasiat yang berkenaan dengan kekuasaan atau wilayah. Pencabutan kembali wasiat itu dapat dilaksanakan dengan lisan atau dengan perbuatan, seperti seseorang mewariskan sebidang tanah untuk orang lain, kemudian orang yang mewasiatkan itu menjual tanah tersebut kepada pihak lain lagi tanpa memberitahukan kepada orang yang telah menerima wasiat itu.
Terhadap yang terakhir ini, Imam Hanafi mengatakan bahwa menjual barang wasiat sepihak seperti itu, sipenerima wasiat berhak menerima harga barang wasiat yang telah dijual itu. Menyangkut hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa wasiat itu termasuk dalam perjanjian yang dibolehkan oleh huku, tetapi di dalam perjanjian itu orang yang memberi wasiat boleh saja mengubah wasiatnya atau menarik kembali apa yang dikehendaki dari wasiatnya, atau menarik kembali wasiatnya itu baik secara lisan maupun secara perbuatan.
Dalam Pasal 199 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia ditegaskan bahwa
(1) pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuannya atau menyatakan persetujuannya tetapi kemudian menarik kembali;
(2) pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan dengan dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris;
(3) bila wasiat dilakukan secara tertulis maka pencabutan hanya dapat dilakukan secara tertulis dengan dua orang saksi atau dengan akta notaris;
(4) apabila wasiat dilakukan dengan akta notaris, maka pencabutannya hanya dilakukan dengan akta notaris.
Kemudian dalam Pasal 203 ayat (2) dikemukakan bahwa wasiat yang telah dilaksanakan itu dicabut, maka surat wasiat yang dicabut diserahkan kembali kepada pewasiat. Tampaknya dalam masalah pencabutan wasiat yang dikemukakan oleh Kompilasi Hukum Islam ini lebih banyak menyangkut persoalan administratifnya, bukan masalah substansinya.
Dalam rumusan fiqih tradisional dikemukakan bahwa wasiat dapat saja batal jika orang yang memberi wasiat tidak cakap bertindak hukum atau orang yang memberi wasiat itu tidak berhak atas barang yang diwasiatkan itu, wasiat juga batal jika orang yang menerima wasiat itu lebih dulu meninggal dunia dari pada orang yang memberi wasiat dan wasiat juga bisa batal jika barang yang diwariskan itu musnah sebelum barang tersebut diterima oleh orang yang menerima wasiat. Sehubugan dengan pembatalan wasiat itu, Sayyid Sabiq merumuskan hal-hal yang membatalkan wasiat yaitu jika orang yang memberi wasiat menderita sakit gila hingga meninggal dunia. Jika orang yang menerima wasiat itu meninggal dunia sebelum orang yang memberi wasiat meninggal dunia dan jika benda yang diwasiatkan itu rusak sebelum diterima oleh orang atau badan yang menerima wasiat itu.
Sementara itu Peunoh Daly sebagaimana yang dikutip oleh Achmad Rofiq memperinci hal-hal yang menjadikan wasiat batal, yaitu:
(1) yang menerima wasiat dengan sengaja membunuh penerima wasiat;
(2) yang menerima wasiat meninggal lebih dahulu dari si pemberi wasiat;
(3) yang menerima wasiat menolak wasiat yang diberikan itu sesudah meninggalnya pemberi wasiat;
(4) barang yang diwasiatkan itu ternyata kemudian bukan milik yang berwasiat;
(5) yang berwasiat menarik kembali wasiatnya;
(6) yang memberi wasiat hilang kecakapannya dalam melakukan perbuatan hukum karena gila terus-menerus sampai meninggal dunia.
dalam pasal 197 ayat (1) kompilasi hukum Islam di Indonesia ditegaskan bahwa wasiat bisa dibatalkan apabila calon penerima wasiat berdasarkan keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
(1) dipersalahkan karena membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat si pewaris;
(2) dipersalahkan secara memfitnah telah membuat pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara;
(3) dipersalahkan dengan kekerasan ancaman mencegah pewasiat membuat atau mengubah wasiat untuk kepentingan calon peneriama wasiat;
(4) dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat-surat wasiat dari orang yang memberi wasiat.
Kemudian dalam pasal 197 ayat (2) dikemukakan bahwa wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat:
(1) tidak mengetahui adanya wasiat sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
(2) mengatahui adanya wasit tersebut, tetapi ia menolak menerimanya;
(3) mengetahui adanya wasiat, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat. Wasiat bisa menjadi batal apabila barang yang diwasiatkan musnah.
Selanjutnya dalam pasal 207 Kompilasi Hukum Islam dikemukakan bahwa wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang mlakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutan kerohanian sewaktu ia menderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa. Kemudia dalam pasal 208 juga disebutkan bahwa wasiat tidak berlaku bagi notaris dan saksi-saksi pembuat akta wasiat. Pelanggaran pemberi wasiat kepada orang yang tersebut dalam pasal 207-208 kompilasi karena mereka terlibat langsung dalam pelaksanaan wasiat tersebut sehingga dikhawatirkan terjadi penyimpangan dalam pembuatannya.
Berdasarkan pasal 49 Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang peradilan agama ditetapkan bahwa perselisihan tentang wasiat menjadi kewenangan peradilan agama untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, permohonan pembatalan wasiat ini diajukan ke peradilan agama oleh pihak yang merasa dirugikan karena adanya wasiat tersebut denga menyebut alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum tersebut dan memberikan putusan sebagaimana mestinya. Dalam praktik peradilan agama banyak ditemukan gugatan yang berhubungan dengan wasiat oleh pencari keadilan dengan alasan wasiat telah melebihi dari sepertiga harta si pewaris, atau si pewaris telah memberi wasiat semua harta kepada anak angkat sehingga ahli waris yang berhak tidak mendapat bagian, atau sebaliknya anak angkat menggugat ahli waris karena wasiat yang diberikan oleh bapak angkatnya saat ini dikuasai oleh ahli waris. Kebanyakan pelaksanaan wasiat itu dilaksanakan sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
Dengan berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan kompilasi hukum islam dengan instruksi presiden no 1 tahun 1991 oleh penggugat dianggap telah terbuka peluang untuk mengajukan gugatan tentang pembatalan wasiat ke pengadilan agama.
Sehubungan hal tersebut diatas, para praktisi hukum dilingkungan peradilan agama dituntut untuk lebih hati-hati dalam memeriksa perkara wasiat ini sebab wasiat yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama belum menjadi kewenangan peradilan agama untuk mengadilinya.
sumber :
http://mkn-unsri.blogspot.com/2010/05/pencabutan-dan-pembatalan-wasiat-serta.html
Subscribe to:
Comments (Atom)
