Saturday, November 13, 2010

Jakarta - Sukartinah Maruzar (69) terancam kehilangan tempat tinggalnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Ia bersengketa dengan perusahaan perdagangan berinisial PPI. Kasus itu kini sedang dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Rumah Sukartinah beralamat lengkap di Jl Blitar No 3, Kelurahan Menteng. Posisinya persis di belakang Taman Menteng, yang baru saja difungsikan beberapa tahun lalu. Rumah nenek dengan satu anak ini terbilang paling sederhana dibanding rumah tetangganya.

"Selama 5 tahun ini nenek melawan perusahaan itu yang menggugat kepemilikan rumah ini," ucap Sukartinah saat ditemui detikcom pada Kamis (11/11/2010), lalu.

Sukartinah mengisahkan awal mula sengketanya dengan PPI. Pada tahun 1952, ayahnya, Soekardjono Reksosoeprojo, yang bekerja di perusahaan Belanda, NV Lettergieterij Amsterdam, membeli rumah tersebut dengan cara mencicil. NV Lettergieterij adalah agen resmi penyalur mesin asal Jerman bermerk Heidelberg di Indonesia.

Ketika rumah tersebut dibeli, Sukartinah yang lahir tahun 1941, baru berumur sekitar 9 tahun. Setelah lunas, perusahaan Belanda itu membekali ayahnya dengan surat tanda lunas. "Surat itu masih saya simpan hingga sekarang sebagai bukti," katanya.

Lalu, pada tahun 1957, munculah program nasionalisasi perusaahan-perusahaan milik Belanda di Indonesia, termasuk NV Lettergieterij, yang kemudian berubah nama menjadi Sinar Bakti. Perusahaan ini ingin mengambil alih rumah milik Soekardjono.

"Perusahaan itu mengadukan rumah saya ke urusan rumah militer dan meminta agar sewa rumah tersebut dihentikan. Rumah militer menjawab tidak bisa, karena Soekarjono resmi sebagai pemilik rumah tersebut, bukan menyewa. Lalu pengadilan TUN menguatkan keputusan rumah militer itu," kenang Sukartihan yang sudah duduk di atas kursi roda karena menderita kelumpuhan ini.

Tahun berganti, sengketa rumah berukuran 860 meter itu berlanjut dengan dibikinnya sertifikat atas rumah Sukartinah secara sepihak oleh Sinar Bakti. Peristiwa itu terjadi pada 1987, dua tahun setelah ayahnya meninggal. Seorang pria yang mengaku dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tiba-tiba membuat
sertifikat rumah Sukartinah bukan atas namanya.

"Sertifikat itu bodong, karena nggak ada surat ukur dan sebagainya," tutur Sukartinah.

Hingga kemudian, sekitar 5 tahun lalu, perusahaan yang telah berganti nama menjadi PPI, yang disebut-sebut telah bangkrut, menggugatnya kembali. Namun, gugatan itu dilayangkan oleh para karyawan perusahaan tersebut.

"Mereka berjumah 59 orang. Dalam tahap kasasi saya menang," kata Sukartinah.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/11/13/153120/1493665/10/nenek-lumpuh-69-tahun-terancam-kehilangan-rumah-di-menteng

No comments:

Post a Comment